SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERKEBUNAN   Leave a comment

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERKEBUNAN
Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2008, kami yang bertanda tangan dibawah:
N a m a : Thaleb
U m u r : 30 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
A l a m a t : Jl. T Iskandar No. 32 Lamteh Banda Aceh
Pemilik tanah kebun dan selanjutnya, sebagai pihak pertama, dan—————-
N a m a : Ismail
U m u r : 40 tahun
Pekerjaan : Pengusaha
A l a m a t : Jl. T Umar No.1 Setui banda Aceh
Penyewa selanjutnya disebut sebagai pihak kedua,———————
Bahwa pihak pertama benar telah menyewakan sepetak tanah perkebunan beserta tanaman diatasnya yang terletak dijalan Inoeng Balee Darussalam, dengan luas 5000 meter persegi kepada pihak kedua terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 dengan harga sewa setiap tahun menurut keadaan dan ketentuan – ketentuan yang berlaku——————-perjanjian sewa menyewa ini oleh pihak pertama dan pihak kedua telah mengadakan suatu perjanjian atau persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut,———————-

Pasal 1
Pihak Pertama menyewakan tanah kebun kepada Pihak kedua selama 3 (tiga) tahun, dengan harga sewa tanah Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) per tahun, yang dibayar oleh pihak Kedua setiap tahunnya selama penyewaan berlangsung.

Pasal 2
Harga sewa tanah kebun setiap tahunnya meningkat sebesar 10 (sepuluh) persen dari harga sewa per tahun yang dibayar pihak kedua setiap tahun berjalan selama penyewaan berlangsung

Pasal 3
Pihak kedua selama masa penyewaan ini berlangsung wajib memberikan hasil kebun dengan sistim bagi hasil sebesar 15 (lima belas) persen setiap tahunnya dari panen yang dihasilkan kepada pihak pertama.

Pasal 4
Pihak kedua selama masa penyewaan ini berlangsung tidak dapat memindahkan haknya atau mengalihkan tanah atau kebun beserta hasilnya kepada pihak yang lain tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak pertama, demikian juga pemindahan hak menyewa berikutnya harus disetujui oleh pihak pertama,

Pasal 5
Jika suatu ketika ternyata tanah kebun yang disewakan tersebut telah dialihkan oleh pihak kedua kepada pihak yang lain tampa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak pertama, maka tanah kebun yang disewakan tersebut dapat diambil alih oleh pihak pertama yang menjadi hak milik tanpa mengganti kerugian apapun kepada pihak kedua.

Pasal 6
Pihak kedua wajib memelihara, merawat, mengelola, dan memamfaatkan tanah kebun tersebut termasuk hasil – hasilnya tersebut dengan selayaknya.

Pasal 7
Jika terjadi kerusakan – kerusakan atau matinya tanaman yang terletak diatas sepetak tanah kebun tersebut karena kelalaian pihak kedua selama masa penyewaan ini berlangsung, pihak kedua berkewajiban menggantikan kerugian kepada pihak pertama

Pasal 8
Apabila pihak pertama membatalkan perjanjian sewa tanah kebun sebelum habis masa penyewaannya, maka pihak pertama wajib mengganti kerugian sebesar dua puluh lima persen dari harga sewa tanah kebun pertahun kepada pihak kedua.

Pasal 9
Bilamana diantara kedua belah pihak terjadi perselihan pendapat mengenai penafsiran dan pelaksanaan surat perjanjian sewa menyewa ini langkah pertama kami ambil dengan musyawarah, jika hal ini tidak selesai, maka kami memilih daerah hukum pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai tempat penyelesaian yang mengikat.

Pasal 10
Hal–hal yang tidak termuat dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak dengan dasar tidak merugikan salah satu pihak.

Pasal 11
Surat ini dibuat dalam rangkap dua (2) masing–masing berbea materai Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah ), satu (1) lembar untuk pihak pertama dan satu (1) lembar lagi untuk pihak kedua.

Demikian surat perjanjian ini kami perbuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan seperlunya.

Banda aceh, 29 Desember 2008

Pihak kedua Pihak pertama

(Ismail) (Thaleb)

Mengetahui saksi-saksi :
1. Edy Rezkina ZA ( )
2. Benny Mardinata ( )
3. Afrijal ( )
4. Rahmad Saputra ( )

Posted Januari 20, 2011 by bongkengkeng in Uncategorized

Tinggalkan komentar